Senin, 03 Desember 2012

Bab III Ketentuan Pengguna Tekhnologi Informasi dan Komunikasi

Kebiasaan sama dengan ethikos. Pengguna internet melakukan banyak pelanggaran etika pada dunia tekhnologi komunikasi dan informasi. Etika adalah ilmu yang mempelajari perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. KEJ kepanjangan dari kode etik jaringan. KPI (Komisi Penyiaran Indonesia ) adalah petugas di Indonesia yang mengawasi seluruh penyiaran di Indonesia. Jika melihat layar monitor terlalu lama akan terserang gangguan pada mata. Radiasi nuklir bukan radiasi yang dipancarkan monitor ke komputer. ITU kepanjangan dari Internasional Tellecommunication Union. Frekuensi adalah tugas pertama yang dilakukan oleh FCC di Amerika. Penyakit katarak merupakan gangguan kesehatan yang diduga timbul akibat radiasi komputer pada mata. Sesekali kita harus pandangan lururs kedepan agar terhindar dari kelelahan. Ergonomi adalah ilmu yang mempelajari bagaimana mengatur posisi duduk yang baik dan benar didepan komputer. Rhasia dagang bukan termasuk hak cipta kekayaan industri. Mengatur posisi dalam bekerja dengan komputer dimaksudkan agar terhindar dari berbagai gangguan kesehatan. Jarak minimal antara monitor dan mata adalah 80cm. Agar mata tidak cepat lelah sebaiknya menggunakan refresh rate monitor minal 72Hz. Screen filter adalah alat yang digunakan untuk mengurangi tingkat radiasi dari layar monitor. HAKI mrupakan kepanjangan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. Kotak CPU yang diletakkan dilantai dan tidak dilengkapi dengan ground dapat mengalirkan listrik. Filter mempunyai fungsi untuk meredam radiasi pada monitor. Posisi lengan yang baik harus 90 derajat. Undang0undang hak cipta mengacu pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 terdiri atas 15 bab dan 78 pasal. GPL sebuah kumpulan ketentuan pendistribusian tertentu untuk mengcopyleftkan sbuah program. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp500.000.000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar